Syarat Membuat eKTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Mar 19, 2018
  • gusshodri

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Persyaratan Pembuatan eKTP Baru

Untuk memperoleh eKTP baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  1. Surat Pengantar RT/RW KK (Kartu Keluarga) -Asli dan Fotokopi- Akta Lahir –Asli dan Fotokopi-
  2. Akta Nikah (Untuk Anda yang belum berusia 17 tahun) –Asli dan Fotokopi-
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap (jika Anda adalah WNA).

Persyaratan Perpanjangan eKTP

Untuk eKTP yang baru, proses ini sudah tidak diperlukan karena eKTP yang Anda terima sudah berlaku SEUMUR HIDUP.
Namun jika yang Anda miliki adalah KTP lama dan masih perlu perpanjangan / ganti ke eKTP, maka berikut adalah persyarakatan yang perlu Anda lengkapi:
  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Foto 4×6 3 lembar
  5. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian jika KTP Anda hilang.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
  • Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun. Atau
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun. Atau
  • Tanggal diterbilkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri.
Terimakasih, semoga artikel ini bisa membantu dan menjadi petunjuk jika Anda ingin membuat eKTP atau memperpanjang KTP lama Anda.